Dukung Aksi Nasional di Jakarta, PABPDSI Pesawaran Audiensi ke Komisi I DPRD

Harpan menyebut ke sembilan poin tuntutan tersebut adalah :
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
?2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
?3. Pasal 23 Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa.
?4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
?5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
?6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;?7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
?8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
?9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Lanjut Harpan, dalam audiensi tersebut pihaknya pun menjelaskan telah mengajukan aspirasinya kepada pemerintah kabupaten Pesawaran.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam hal Bapak Bupati untuk Menaikkan Besaran tunjangan dan BOP bagi anggota BPD di Seluruh Kabupaten Pesawaran minimal untuk BOP dikembalikan besaran nya seperti yang tercantum pada Perbup tahun 2019 yakni sebesar 10 juta per tahun,” ujar dia.
Harpan membeberkan, sebab, untuk saat ini Biaya operasional (BOP) BPD di kabupaten Pesawaran angkanya bisa dikatakan sangat minim sekali yakni hanya Rp. 1.025.000 per tahun padahal untuk melaksanakan kinerja dan tupoksi BPD cukup berat.
“Sehingga kami meminta kepada pemkab Pesawaran khususnya Bapak Bupati agar bisa mempertimbangkan usulan kami dan mohon kiranya bisa ditindaklanjuti,” kata dia.
Harpan mengatakan, apa yang dilakukan pada aksi nasional dan audiensi pada hari ini semata-mata untuk kemajuan pemerintahan desa yang lebih baik, dan profesional.
Read more info "Dukung Aksi Nasional di Jakarta, PABPDSI Pesawaran Audiensi ke Komisi I DPRD" on the next page :
Source : Rilis