Harpan,S.Kom : Teluk Pandan, PK-PABPDSI ke Empat Resmi di Kukuhkan
Pelantikan Pengurus Kecamatan PK-PABPDSI Teluk Pandan Masa Bhakti 2021 - 2027
Lampungnews | Pesawaran - Harpan S.Kom ketua pengurus daerah PD-PABPDSI pesawaran beserta Sekretaris Septri Yuanda S.Pd dan Jajaran nya menghadiri acara pelantikan Pengurus Kecamatan PK-PABPDSI Teluk Pandan Masa Bhakti 2021 - 2027 di Aula Balai Desa Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran. Rabu, 02/02/2022.
Acara Deklarasi dan Pelantikan itu mengusung Tema "Dengan Momentum Pelantikan Mari Kita Tingkatkan Tupoksi BPD Yang Lebih Bermartabat". Acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya, Mars Pesawaran, Mars BPD dan Do'a.
Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris PD-PABPDSI pesawaran Seftri Yuanda S.Pd.
Pembacaan Sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Umum PD PABPDSI Pesawaran Harpan S.Kom, Sekaligus penyerahan Pataka PABPDSI untuk dikibarkan di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran kepada Samsudin Ketua Pengurus Kecamatan tersebut.
Ketua Umum PD-PABPDSI Kabupaten Pesawaran, Harpan, S.Kom mengungkapkan, dikukuhkannya Pengurus Kecamatan PABPDSI di Kabupaten Pesawaran ini tentu sudah keempat kalinya dalam satu bulan ini.
” Termasuk di Kecamatan Teluk Pandan, jadi PABPDSI saat ini fokus merampungkan kepengurusan tingkat kecamatan, sebelumnya di Kecamatan Punduh Pedada, Negeri Katon dan Gedongtataan,” ujar Harpan didampingi Sekretaris PABPDSI Kabupaten Pesawaran, Septri Yuanda, S.Pd.
”Mudah-mudahan sinergitas yang sudah terjalin ini, kedepan akan lebih baik lagi, tentunya kinerja BPD betul-betul dijalani sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun Tahun 2016 terkait BPD," jelasnya.
”Namun demikian, saya minta PABPDSI Teluk Pandan yang telah dilantik agar
kemitraan yang sudah terjalin, jaga nama baik desanya masing-masing,” ujar Camat Teluk Pandan.
Menurutnya, jika di desa itu ada persoalan segera BPD mengambil alih dan dimusyawarahkan bersama kepala desa serta perangkat desa sehingga tidak mencuat nama Desanya.
” Karena itu, dijaga nama baik desa agar
lebih baik lagi, tentu peran fungsi harus dijalankan, dan harus paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sesuai amanat Undang-Undang dan Permendagri, terkait BPD,” jelas Edy.
” Tentunya ini, berkat dorongan dan support semua pihak, termasuk kepala desa, anggota DPRD Pesawaran, serta rekan-rekan sesama pengurus BPD se-kecamatan Teluk Pandan,” ungkap Syamsudin.