Mustika Bahrum. SE. MM Anggota DPRD Provinsi Lampung Laksanakan Giat Sosialisasi Perda No.35 Th 2016

Lampungnews | Pesawaran - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Mustika Bahrum. SE.,MM Melaksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 35 tahun 2016 di desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Kamis (31/10/2024).
Dalam sambutanya Mustika Bahrum Berharap kegiatan sosialisasi ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik, yang mana agar masyarakat lebih memahami juknis dan ketentuan yang sesuai dalam melaksanakan rembug desa atau musyawarah desa
Adapun kegiatan rembuk desa itu terdiri dari pihak pihak yang di antaranya perwakilan tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, kader PKK, perwakilan masyarakat, serta aparatur desa. Yang mana hasil rembuk nantinya di laporkan ke pihak kecamatan
"Dengan adanya perda rembuk ini, masyarakat juga bisa membahas permasalahan atau usulan dilingkungan atau sejenisnya yang nanti nya disampaikan pada saat acara rembuk agar menghindari kesalahpahaman," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari bapak-bapak,ibu-ibu serta pemuda, kepala desa Sinar Harapan, Tokoh Masyarakat dan juga oleh para Narasumber.
Risodar. AH selaku tokoh Masyarakat yang juga sekalligus sebagai Narasumber menyampaikan sebenarnya acara rembuk dari dulu sudah berjalan ditengah masyarakat, namun dengan adanya Perda ini bisa membuat masyarakat lebih memahami juknis dan tata cara rembuk yang baik tidak menyalahi aturan.
"Karna jika tidak paham dengan ketentuan maka rembuk tidak akan berjalan lancar," ujarnya.