LAN Lampung Dukung Penuh Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejari Pringsewu

LAN Provinsi Lampung tergabung dalam Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika ADHYAKSA di Kejaksaan Negeri Pringsewu.
LAMPUNGNEWS | PRINGSEWU - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Lampung tergabung dalam Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika ADHYAKSA di Kejaksaan Negeri Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Jum'at (01/07/2022).
Kejari Pringsewu Ade Indrawan, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu di antaranya Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Pringsewu.
Sebagai simbol diresmikannya Balai Rehabilitasi itu setelah melalui rangkaian acara, Sekda didampingi Kejari, Polres dan Dandim lakukan Gunting Pita yang sudah disiapkan didepan pintu masuk Balai tersebut, dilanjut dengan penandatanganan prasasti dan pengecekan ruang rehab balai itu.
Dalam wawancara oleh awak media, Ade Indrawan antusias menyampaikan beberapa hal.
"Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna Narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi, dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan", urai Kajari Pringsewu.
"Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan Restoratif Justice,” tambah Ade.
Sementara, Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.
“Dan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,” ujar Sekda Heri.
Disinggung soal wacana lembaga permasyarakatan (lapas) yang saat ini masih menginduk di Kabupaten Pringsewu, Heri menegaskan Pemkab Pringsewu telah menyiapkan lahan untuk membangun Lapas Pringsewu yang berlokasi di dekat Bendungan Way Sekampung.
Disela wawancara Kajari dan Sekda Pringsewu serta sebagai Ketua LAN Provinsi Lampung, Andris S.T M.H, menyampaikan.
"Dalam amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ada peran serta masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika", tegasnya.
"Dalam hal ini kita sangat menyambut baik, bahwasanya sudah di-sahkan Balai Rehabilitasi oleh Kejaksaan. Kami mendukung penuh sebagai peran serta masyarakat dalam pemulihan penyalahgunaan narkoba", pungkas Andris.
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI No: B-1686/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan untuk mengimplementasikan pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan “Keadilan Restoratif” sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.