Ratusan Anggota KTH Manunggal sejahtera Terima SK Pengesahan Kelola TAHURA WAR
"Jikalau kedepannya ada laporan bahwa Masyarakat yang sudah menerima SK/izin untuk mengelola hutan tidak sesuai dan tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan maka kita dari Pemerintah daerah akan mengevaluasinya, buat apa ada lahan yang digarap oleh masyarakat bila Masyarakat tidak bisa sejahtera kedepannya," lanjut Bupati.
"Dengan diterimanya SK Pengesahan oleh masyarakat ini bisa memacu semangat Masyarakat untuk lebih semangat dan giat dalam menjaga serta melestarikan hutan konservasi sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama bisa tercapai, adapun tujuan dan harapan itu adalah Hutan lestari, Masyarakat sejahtera, dan Pendapatan daerah," harap Bupati pesawaran.
Masih ditempat yang sama, Kepala dinas kehutanan provinsi lampung yang diwakili oleh Kepala bidang perlindungan dan Konservasi hutan, Zulhaidir SP MSI menyampaikan bahwasanya Pembagian SK ini sebetulnya hanyalah simbolis, jadi bukan berarti dengan dibagikan SK nya Masyarakat bisa semau-maunya dalam mengelola hutan, karna hutan konservasi itu ada dua hal yang tidak diperbolehkan yaitu Menebang dan membunuh Satwa.
"Silahkan masyarakat mau menanam apa yang bisa menghasilkan, sudah dijelaskan tadi yang bisa ditanam itu ada tiga yakni Tajuk tinggi, Tajuk sedang dan tajuk rendah. Kalau memang disini kopi itu laku silahkan tanam tapi jangan semua ditanam kopi lahannya, tanam juga jenis yang lain, asal jangan menanam porang," ucapnya.
"Terutama kepada ketua gapoktan agar benar-benar bisa mengkondisikan seluruh anggotanya agar jangan sampai merusak hutan, silahkan ambil hasilnya tapi jaga kelestarian hutan. dan beliau juga berpesan kepada Masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam ilegal logging. jangan sampai saya hari ini datang untuk memberikan pengarahan kepada Masyarakat besok saya datang untuk menangkapnya karna terlibat ilegal logging," pungkas Zulhaidir.
Read more info "Ratusan Anggota KTH Manunggal sejahtera Terima SK Pengesahan Kelola TAHURA WAR" on the next page :