Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbangcam Way Ratai

"Sebagaimana Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintahan Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai Dokumen perencanaan daerah untuk Periode 1 Tahun," terang Bupati Dendi.
"RKPD Menjadi pedoman bagi penyelenggaran pembangunan oleh seluruh Perangkat Daerah , maka Substansi dan Esensi dari sistem perencanan Pembangunan di tingkat Nasional dan Daerah menjadi semakin perlu untuk di mantapkan dan di sempurnakan ,guna lebih menjamin penyelenggaraan Pembangunan yang lebih Berdaya guna kepentingan Pemerintah dan Masyarakat," pungkasnya.
Acara tersebut selesai pukul 11:46 wib dengan aman dan lancar.
Ditempat yang sama Kades Gunung Rejo, Subagio, salah satu peserta sekaligus tuan rumah musyawarah tersebut, mengusulkan beberapa usulan Mengenai infrastruktur hotmix yang sebagian sudah kritis serta talut yang sudah rusak agar dapat perbaikan dari Pihak terkait.
"Untuk Desa Gunung Rejo cukup banyak yang di usulkan, diantaranya Infrastruktur fisik yang ada di Dusun sebagian sudah kritis kerusakannya, seperti Hotmix dan Talut yang sudah lama rusak," ungkap Bagio.
Subagio juga menuturkan terkait penekanan Bupati tentang penanggulangan Covid 19 Desa Gunung Rejo akan menyiapkan beberapa Posko dan persiapan lainnya yang dibutuhkan.
"Terkait Covid 19 Kami akan tetap dengan peraturan yang ada, diantaranya akan menyiapkan gardu untuk Posko dan penanggulangan, agar penyebaran Covid 19 tidak sampai ke Desa Gunung Rejo," tutup Subagio.
Read more info "Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbangcam Way Ratai" on the next page :